APBNP Terlambat, Cadangan Devisa Siap Bayar Tambahan Subsidi BBM

Lamanya proses penambahan subsidi BBM melalui APBNP dikhawatirkan akan berdampak pada Pertamina. Dengan begitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap membuka opsi penambahan subsidi Bahan Bakar Minyak untuk jenis Solar menggunakan Cadangan Devisa. Tujuannya adalah untuk penyaluran subsidi menjadi lebih cepat.

Sekjen Kementerian ESDM Ego Syarial mengungkapkan jika penggunaan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubagan proses penambahan subsidi dapat memakan waktu yang cukup lama. Padahal jika ini untuk kepentingan rakyat seharusnya dapat dilakuakan lebih cepat dan tidak ribet.

Selain itu, lamanya proses penambahan subsidi juga dapat berdampak butuk terhadap PT Pertamina (Persero). Sehingga opsi penambahan subsidi BBM jenis S o l ar dapat berjalan lancar adalah dengan menggunakan cadangan devisa. Pihaknya nantinya tinggal menunggu mekanisme dari KementeriaN Keuangan.

Penambahan subsidi S o l ar menggunakan cadangan devisa dimungkinkan. Ini karena terdapat keuntungan dari negara yang berasal dari kenaikan harga minyak. Saat ini harga minyak dunia mendekati level US$ 80 per barel. Sedangkan untuk APBN 2018 dipatuk US$ 48 per barel.

Wakil menteri ESDM Arcandra mengungkapkan bahwa besaran subsidi yang diajukan pada Kementerian Keuangan mencapai Rp 1.500 per liter dari sebelumnya Rpp 500 per liter. Hal ini juga setelah mempertimbangkan arus kas Pertamina dan sudah diperhitungkan dengan matang.

Penambahan subsidi tersebut dikarenakan pemerintah memutuskan untuk menaikan harga BBM jenis Premium dan S o l ar hingga 2019. Jika melihat kebelakang, sejak April 2016 harga dua komoditas tersebut tidak berubah. Harga Solar Rp 5.150 per liter dan Premium Rp 6.450 per liter.

Menutur Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron mengungkapkan bahwa penambahan subsidi melalui APBNP memang akan berdampak ke sektor lain. Jika penerimaan tidak naik maka alokasi anggaran di pos lainnya berkurang karena beralih ke subsidi.

Di sisi lain, pemerintah dapat menambahkan subsidi Solar tanpa perlu membahas dengan DPR asalkan cadangan keuangan pemerintah masih cukup.