Pemerintah Permudah Pajak Perusahaan Migas, Perlukah?

Baru-baru ini Kementerian Kementerian Keuangan berencana mengeluarkan kebijakan dengan mempermudah pemeriksaan pajak dengan memberlakukan sistem satu pintu yang sebelumnya harus melalui tiga lembaga.

Dari pantauan kemeterian Keuangan dan Direktorat Jendral Pajak kebijaka sebelumnya memang bisa dibilang menyusahkan dan banyak kesalahan data nominal yang muncul.

Kebijakan sebelumnya pajak Perusahaan Migas harus melalui lembaga Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Badan Pengawas Keuangan (BPKP), dan Ditjen Pajak Kemenkeu.

Kemeterian Keuangan melalui Direktorat Jendral Pajak nantinya pemeriksaan pajak akan dilakukan oleh tim yang sudah dibentuk bernama satuan gabungan dari perwakilan setiap ketiga lembaga sebelumnya.

Fungsi dan tujuan pemberlakuan sistem satu pintu diharapkan mampu semakin mempercepat serta  memberikan efisiensi pemeriksaan.

Sebelumnya ketiga lembaga tersebut memiliki peranan masing-masing berkaitan dengan pemeriksaan, hal ini dinilai kurang efektif dan lambat.

Untuk SKK Migas, pemeriksaan pajak dilakukan untuk mengetahui biaya pemulihan biaya operasional migas atau cost recovery. Sementara itu, BPKP juga mendapat mandat untuk memeriksa ketepatan cost recovery yang sudah dikeluarkan pemerintah. Terakhir, Ditjen Pajak tentu memeriksa ketepatan pembayaran pajak yang dibayar KKKS.

Inti dari kebijakan satu pintu ini sebenarnya nantinya akan memberikan dampak positif kepada pihak pembayar pajak yang disini adalah Perusahaan Migas agar tidak terjadi duplikasi data nominal pembayaran antara pemeriksaan satu dengan lainya.

Semua sistem yang baru diharapkan terintergrasi dan menjadi satu kesatuan input dan output dengan bersumber kepada data valid dan terpercaya.

Kebijakan ini juga disambut baik oleh Perusahaan Migas di Indonesia, kedepanya Pemerintah dan Perusahaan Migas diharapkan dapat membangun transparansi pembayar pajak dan penerimaan pajak untuk semakin meningkatkan kebijakan E-Government disemua sektor.

Penerimaan pajak dari Perusahaan Migas menurut data Kementerian Keuangan  periode 2017 dan tahun tahun sebelumnya 13,48 persen. Angka ini pun tercatat 10,77 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018 yakni Rp1.424 triliun.

Pajak Penghasilan Migas (PPh) migas tercatat di angka Rp7,8 triliun per akhir Februari 2018 atau turun 0,88 persen dibanding tahun lalu.