Menteri BUMN (Badan Usaha dan Milik Negara) Erick Thohir mengungkapkan bakal menghapus ketentuan mengenai usia maksimal seseorang diangkat menjadi direksi perusahaan negara. Rencana ini diketahui dari dalam uji publik rancangan peraturan menteri BUMN yang tengah disusun oleh kementerian.
“Penghapusan syarat usia maksimal seseorang saat diangkat sebagai anggota direksi anak perusahaan BUMN,” tulis draf rancangan tersebut pada Rabu, 11 Januari.
Rencana Erick Thohir itu masuk dalam substansi pokok pengaturan sumber daya manusia (SDM) BUMN. Di mana saat ini, batas usia maksimal diangkat menjadi direksi BUMN berusia 58 tahun.
“Peraturan Menteri eksisting mengatur bahwa seseorang harus berusia paling tinggi 58 tahun ketika akan diangkat sebagai anggota direksi anak perusahaan BUMN, ketentuan tersebut dihapus dengan tujuan untuk memperluas kesempatan dan menyetarakan dengan persyaratan direksi BUMN,” tulis penjelasan isu strategis tersebut.
Selain itu, Erick Thohir juga bakal kembali mengatur tata cara pengangkatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas pada BUMN dan anak perusahaan.
Dalam hal ini, direncanakan pengecualian asesmen dalam rangka pengangkatan kembali direksi anak perusahaan BUMN. Dalam penjelasan Erick Thohir disebutkan, hal ini diatur untuk mempersingkat proses pengangkatan kembali anggota direksi anak perusahaan BUMN. Namun, pengecualian asesmen diberikan untuk pengangkatan kembali anggota direksi anak perusahaan BUMN yang dinilai mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.