Pemerintah Indonesia telah menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp90.050.637. Dalam rapat yang diadakan antara Panitia Kerja (Panja) haji Komisi VIII DPR RI dan Panja Haji Pemerintah, besaran biaya ini telah disepakati dan akan dibahas dalam Rapat Kerja bersama pada hari ini.
Dalam kesepakatan tersebut, disepakati bahwa biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji sebesar Rp49,8 juta. Besaran ini merupakan 55,3 persen dari BPIH, sementara sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937 juta.
Besaran biaya Bipih sebesar Rp49,8 juta ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair. Sementara itu, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan, serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Namun, ada penyesuaian tambahan biaya pelunasan untuk jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan jemaah haji tahun 1444 H/2023 M. Sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 harus membayar tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta, sedangkan 106.590 jemaah lainnya akan dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, besaran biaya haji tahun ini naik. Pada tahun sebelumnya, Bipih alias ongkos yang harus dibayar calon jemaah sebesar Rp39.886.009,00 atau 40,54 persen dan sisanya ditanggung dari nilai manfaat alias optimalisasi yang mencapai 59,46 persen sebesar Rp58.493.012,09.
Meskipun demikian, kenaikan besaran biaya ibadah haji ini tidak terlalu signifikan. Pemerintah masih berupaya untuk menekan biaya agar tidak terlalu memberatkan bagi calon jemaah haji. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan kuota jemaah haji yang lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 60 ribu jemaah. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19 selama musim haji.