Pemerintah Kota Balikpapan mengambil langkah tegas menyikapi viralnya kendaraan hauling batu bara yang melintas di kawasan Kariangau, Balikpapan Barat. Wali Kota Rahmad Mas’ud menegaskan larangan keras terhadap aktivitas angkutan batu bara yang menggunakan jalan kota, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai langkah antisipasi muatan angkutan batu bara, Pemkot Balikpapan merencanakan pemasangan portal di jalan alternatif yang menghubungkan TPK Kariangau Kilometer 13 dengan Jalan Kariangau Kilometer 5,5. Petugas juga akan disiagakan untuk memastikan tidak ada kendaraan tambang yang melintas.
Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2013 yang menetapkan Balikpapan sebagai kawasan bebas tambang batu bara.
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, mendukung penuh keputusan tersebut. “Jika dalam perda sudah jelas dilarang, maka aturan harus ditegakkan. Kendaraan tambang tidak boleh melintasi jalan umum yang dibangun dengan dana APBD,” tegasnya pada Kamis (2/1).
Menurut Alwi, aturan ini dibuat demi menjaga keselamatan warga dan memelihara kondisi jalan yang dibiayai oleh pemerintah daerah. Ia juga mengimbau agar pengusaha tambang mematuhi regulasi dengan membuat jalur khusus atau menggunakan transportasi alternatif seperti kapal untuk mengangkut batu bara.
Balikpapan, yang dijuluki Kota Minyak, konsisten menolak aktivitas tambang di wilayahnya. Hal ini menjadi komitmen sejak masa pemerintahan sebelumnya hingga saat ini. “Tidak ada kompromi untuk aktivitas hauling. Jika melanggar, tindakan tegas harus diambil,” lanjut Alwi.
Langkah Pemkot ini mendapat dukungan luas dari masyarakat yang mengutamakan keselamatan dan ketertiban. Portal dan penjagaan petugas diharapkan mampu menegakkan aturan dan menghentikan aktivitas angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum.
Demikian informasi seputar kebijakan angkutan batu bara di Kota Balikpapan. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Grupieluv.Com.