Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa mulai 1 Maret 2025, Harga Batu Bara Acuan (HBA) Indonesia akan diberlakukan sebagai patokan harga bagi pengekspor batu bara. Kebijakan baru tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) dan diharapkan dapat memberikan kestabilan serta kepastian harga yang lebih baik bagi industri batu bara nasional.
“Mulai 1 Maret 2025, harga batu bara akan menggunakan HBA sebagai acuan,” ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta pada Rabu (26/2).
Menurutnya, langkah ini diambil setelah selama ini harga ekspor batu bara Indonesia sering kali dipengaruhi oleh harga acuan dari negara lain, yang tidak jarang membuat harga batu bara Indonesia dihargai lebih rendah dibandingkan dengan negara penghasil batu bara lainnya.
Bahlil menjelaskan bahwa harga batu bara Indonesia selama ini sangat bergantung pada pasar luar negeri, bahkan terkadang harga yang ditawarkan untuk ekspor jauh lebih murah dibandingkan dengan harga batu bara dari negara lain.
Oleh karena itu, Kementerian ESDM ingin memastikan bahwa Indonesia memiliki independensi dalam menentukan harga batu bara, yang sekaligus mencerminkan nasionalisme dan kekuatan pasar domestik.
Dengan penerapan HBA, Bahlil berharap Indonesia dapat lebih mandiri dalam menentukan harga batu bara yang kompetitif di pasar global. “Dengan HBA, kita dapat memastikan harga batu bara kita lebih adil dan tidak ditentukan oleh pihak lain,” katanya soal regulasi ekspor batu bara yang baru.
HBA diharapkan tidak hanya memberikan kepastian harga yang lebih baik bagi eksportir batu bara Indonesia, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat sektor energi dan sumber daya alam Indonesia di tengah ketatnya persaingan global.
Demikian informasi seputar ekspor batu bara dari Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Grupieluv.Com.