Ustaz Yusuf Mansur kembali menjadi sorotan setelah digugat dalam kasus investasi batu bara. Gugatan tersebut didaftarkan oleh Ilis Siti Rahmah di Pengadilan Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2023/PN.Bgr. Pengadilan telah memutuskan bahwa Yusuf Mansur, bersama beberapa pihak terkait, diwajibkan membayar lebih dari Rp4 miliar kepada penggugat.
Kasus investasi batu bara ini bermula pada tahun 2009, ketika Ilis dan suaminya, Arif, menyetorkan modal sebesar Rp250 juta ke PT Adhi Partner, perusahaan yang mengelola tambang batu bara di Kalimantan Selatan, di mana Yusuf Mansur bertindak sebagai komisaris utama.
Yusuf Mansur sempat menjanjikan keuntungan sebesar 28,6 persen kepada para investor. Sebagian keuntungan tersebut, menurut janji Mansur, akan disalurkan ke Darul Quran, lembaga pendidikan Islam yang ia kelola.
Namun, pada akhir 2009 hingga awal 2010, investasi tersebut tidak memberikan hasil yang dijanjikan. Tidak ada pengembalian keuntungan, bahkan penjelasan terkait investasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada para investor. Hal ini mendorong Ilis untuk menggugat Yusuf Mansur dan rekan-rekannya di pengadilan.
Dalam sidang putusan yang dilakukan secara online melalui platform e-courts pada Rabu (18/9), Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan sebagian gugatan Ilis dan memerintahkan Yusuf Mansur untuk membayar kerugian sebesar Rp4 miliar lebih dari kasus investasi batu bara.
Kuasa hukum penggugat, Zaini Mustafa menegaskan bahwa gugatan kasus investasi batu bara ini adalah langkah awal. Ia menyebutkan bahwa masih ada lebih dari 250 orang yang menjadi korban investasi serupa. Zaini juga berencana mengajukan gugatan lain dengan penggugat yang berbeda dalam waktu dekat.
“Keuntungan yang dijanjikan untuk pesantren memang menarik perhatian banyak pihak, namun kenyataannya uang investasi tersebut tak kembali,” ujar Zaini kepada media.
Ia berharap Yusuf Mansur segera memenuhi kewajiban hukumnya dan membayar ganti rugi kepada para penggugat. Suami Ilis, Arif mengucapkan rasa syukur atas putusan ini dan berterima kasih kepada kuasa hukum serta majelis hakim yang telah memutuskan perkara dengan adil. “Kami sangat bersyukur perjuangan ini membuahkan hasil,” ungkapnya.
Demikian informasi seputar kasus investasi batu bara yang merembet ke Ustaz Yusuf Mansur. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Grupieluv.Com.