Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya meningkatkan kemudahan investasi pelaku usaha. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah daerah memberikan kemudahan investasi kepada pelaku usaha di sektor perkebunan yang menerapkan prinsip Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Salah satu syarat utama untuk mendapatkan insentif ini adalah nilai investasi minimal Rp100 miliar. Insentif ini ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik dan resmi berlaku sejak 28 Maret 2024. Pergub ini dirancang untuk kemudahan investasi pelaku usaha, terutama dalam sektor pengolahan minyak kelapa sawit (CPO) di Kaltim.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Fahmi Prima Laksana, menyampaikan harapannya agar kebijakan ini mendorong pelaku usaha untuk membuka industri hilirisasi CPO di Kalimantan Timur.
“Dengan memberikan insentif dan kemudahan berinvestasi, diharapkan investasi yang masuk ke Kaltim meningkat, membuka lapangan pekerjaan baru, dan memberikan nilai tambah bagi daerah,” ujar Fahmi saat diwawancarai pada Senin (21/10).
Saat ini, Kaltim memiliki lahan kelapa sawit seluas 1,2 juta hektar. Namun, sebagian besar produk sawit masih diekspor dalam bentuk mentah (CPO), sementara industri pengolahan CPO menjadi produk bernilai tambah seperti minyak goreng masih terbatas. Pemerintah daerah berkeinginan untuk menarik lebih banyak industri pengolahan CPO agar mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah.
Dalam Pergub tersebut, insentif yang diberikan meliputi kemudahan investasi pelaku usaha dalam hal pengurusan perizinan pada tahap pengelolaan, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan, serta keringanan pajak dan penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Luar Daerah (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, pemerintah juga menyediakan peta potensi ekonomi daerah, rencana strategis dan prioritas pengembangan ekonomi, serta infrastruktur pendukung seperti jalan, transportasi, jaringan telekomunikasi, dan air bersih.
Insentif ini berlaku bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat, termasuk mempekerjakan tenaga kerja lokal minimal 80% dari total tenaga kerja, serta memiliki investasi minimal Rp100 miliar. Pelaku usaha juga harus mematuhi ketentuan perpajakan dan beroperasi di kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau wilayah-wilayah yang menjadi prioritas pembangunan daerah.
Demikian informasi seputar kemudahan investasi pelaku usaha di Kaltim. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Grupieluv.Com.