Home ยป Putusan MA Menetapkan Abdullah Puteh Tidak Bersalah

Putusan MA Menetapkan Abdullah Puteh Tidak Bersalah

Putusan MA Abdullah Puteh Dinyatakan Bebas

Menurut Putusan MA (Mahkamah Agung) terbaru, Senator Aceh, H Abdullah Puteh dinyatakan bebas tindak pidana. Dengan demikian, segala jerat hukum yang melibatkan Abdullah Puteh dinyatakan bebas dari semua tuntutan (onslag van recht vervolging).

Penasihat Hukum Abdullah Puteh, Zulfikar Sawang SH mengungkapkan  sekiranya apa yang dituduhkan kliennya bukanlah tindak pidana. Putusan MA sendiri dikabulkan setelah pihak Abdullah Puteh mengajukan permohonan kasasi.

MA diketahui mempertimbangkan kasasi yang diajukan pihak Abdullah Puteh, hingga dirinya lepas dari semua tuntutan.

Kronologis Kasus Abdullah Puteh, Hingga Putusan MA

  • Berawal dari PT Woyla Kekal

Kasus Abdullah Puteh berawal, dikala dirinya digugat oleh Hari Laksmono atas tuduhan pembohongan. Mulanya tuntutan Hari sudah kalah di pengadilan perdata (mulai pengadilan banding, kasasi, dan peninjauan kembali).

Hari dinyatakan bersalah karena melanggar perjanjian dengan PT Woyla Kekal (perusahaan Abdullah Puteh). Sebelumnya Hari harus membayar DP sebesar Rp3 miliar dan menyetorkan royalti terhadap Abdullah Puteh tiap bulannya, namun Hari tak pernah membayarnya.

  • Puteh Menang di Peninjauan Kembali

Meskipun Puteh kalah di pengadilan, namun pihaknya menang di tingkat banding, kasasi, sampai peninjauan kembali. Atas dasar hal tersebut, Puteh mengungkapkan sekiranya sebetulnya kasusnya telah selesai semenjak lama.

  • Hari Laskmono Melaporkan Abdullah Puteh

Setelah kalah secara perdata, Hari Laksmono melaporkan Abdullah Puteh atas perbuatan tuduhan pembohongan. Kemudian Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,6 tahun pada Puteh, (10/09/2019).

Puteh, oleh pengadilan didakwa sudah menggelapkan uang Rp350 juta dari Herry yang diungkapkan sebagai pemberi modal. Atas putusan tersebut pihak Puteh mengajukan banding.

  • Pihak Puteh Mengajukan Banding

Mengajukan banding, dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, vonis Puteh malah diperberat menjadi 3,5 tahun penjara. Kemudian pihak Puteh mengajukan  permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

  • Puteh Menang di MA

Zulfikar mengungkapkan sekiranya tuduhan tindak pembohongan tak didasari peraturan lantaran kasus masih dalam ranah peraturan perdata. Dirinya juga mengungkapkan sekiranya pelapor sudah melaksanakan wanprestasi.

Sampai akhirnya berdasarkan Putusan MA, permohonan Puteh dipertimbangkan dengan membatalkan keputusan sebelumnya. Keputusan yang telah dilegalkan 18 Maret 2020 tersebut membuat Abdullah Puteh bebas dan tak bersalah.