Home ยป Tambang Batu Bara di Musi Banyuasin: Putusan MA Perkuat Hak PT SKB!

Tambang Batu Bara di Musi Banyuasin: Putusan MA Perkuat Hak PT SKB!

Sengketa tambang batu bara antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU) di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, memasuki babak akhir. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT GPU dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Keputusan MA yang dikeluarkan pada 2 Desember 2024 itu menegaskan bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 00146/MUBA atas nama PT SKB untuk lahan seluas 3.859,7 hektare adalah sah. Dengan demikian, PT SKB memiliki hak penuh atas penggunaan lahan tersebut.

Perwakilan dari PT SKB, Haris Azhar menyambut baik putusan ini. Ia meminta PT GPU segera mematuhi keputusan hukum dengan menghentikan aktivitas tambang batu bara di lahan sengketa tersebut.

“Putusan kasasi ini adalah keputusan hukum tingkat terakhir. Semua pihak, termasuk PT GPU, harus menghormatinya,” kata Haris pada Kamis (16/1).

Sengketa ini bermula dari keputusan Menteri ATR/BPN pada Juni 2023 yang membatalkan SHGU PT SKB. PT SKB kemudian menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Meskipun gugatan awalnya ditolak, PT SKB berhasil memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Namun, pihak Menteri ATR/BPN dan PT GPU tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke MA. Akhirnya, MA memutuskan untuk memperkuat hak PT SKB atas lahan tersebut.

Haris juga menyoroti adanya intimidasi dan kriminalisasi yang dialami pekerja dan jajaran direksi PT SKB selama sengketa berlangsung. Ia berharap putusan ini dapat menghentikan praktik buruk tersebut dan menertibkan aktivitas tambang batu bara yang tidak sesuai hukum.

“Kita hidup di negara hukum. Aktivitas tambang ilegal dan tindakan kriminalisasi harus dihentikan. Ini juga menjadi momentum penting untuk melindungi ruang terbuka hijau bagi masyarakat,” tegas Haris.

Demikian informasi seputar aktivitas tambang batu bara di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Grupieluv.Com.