THR PNS merupakan tunjangan yang diberikan setiap tahun pada saat Hari Raya Idul Fitri atau Natal bagi PNS yang telah memenuhi syarat. Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia dikabarkan mulai cair hari ini, Selasa (4/4). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi PNS, pemberian THR untuk PNS sebesar satu bulan gaji pokok. Namun, THR PNS yang diberikan pada tahun 2023 ini akan diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja dan gaji pokok PNS.
PNS yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji pokok. Sedangkan PNS yang belum bekerja selama satu tahun akan mendapatkan THR proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah ditempuh.
Besarannya THR PNS juga bergantung pada golongan atau pangkat PNS. PNS dengan pangkat tertinggi, yaitu golongan IV/a, akan mendapatkan THR sebesar Rp10.990.000,-. Sementara itu, PNS dengan pangkat terendah, yaitu golongan I/a, akan mendapatkan THR sebesar Rp2.057.000,-.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp32,15 triliun untuk pembayaran THR PNS pada tahun 2023. Anggaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembayaran THR untuk PNS dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagi PNS yang belum menerima pembayaran THR pada saat yang ditentukan, dapat mengajukan gugatan kepada instansi yang bertanggung jawab. Pemerintah juga telah menetapkan sanksi bagi instansi yang terlambat atau tidak melaksanakan pembayaran THR PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian THR PNS ini diharapkan dapat membantu PNS dalam mempersiapkan kebutuhan selama libur Hari Raya Idul Fitri dan memperkuat daya beli masyarakat di Indonesia. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan masyarakat dengan memberikan berbagai tunjangan dan fasilitas lainnya.