Home ยป Ungkap Besarnya Transaksi Investasi Ilegal di Tahun 2022: PPATK Mencatat Rp35 Triliun

Ungkap Besarnya Transaksi Investasi Ilegal di Tahun 2022: PPATK Mencatat Rp35 Triliun

Investasi ilegal kembali menjadi sorotan publik setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan data mencengangkan terkait besarnya transaksi terlarang yang terjadi selama tahun 2022. Dalam laporannya, PPATK mencatat bahwa total transaksi terkait investasi ilegal pada tahun tersebut mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp35 triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa para pelaku investasi ilegal menggunakan berbagai modus operandi untuk menyamarkan dana yang mereka peroleh dari kegiatan ilegal tersebut. Salah satu modus yang ditemukan adalah dengan menyembunyikan dana melalui sponsor klub sepak bola dengan nilai miliaran rupiah, memberikan iming-iming berupa mobil mewah, jam tangan mewah, dan tiket perjalanan luar negeri guna menarik minat calon investor.

Selain itu, para pelaku juga diduga menggunakan perusahaan-perusahaan dengan status legal yang ternyata dimanfaatkan untuk kepentingan afiliasi mereka, yang dikenal sebagai praktik misuse of legal entity.

Dalam usahanya memerangi investasi ilegal, PPATK berhasil menganalisis dan menghentikan sementara sejumlah dugaan investasi ilegal selama periode Januari 2022 hingga Juni 2022. Beberapa dari investasi ilegal yang berhasil dihentikan antara lain terkait dengan Suntikan Modal Alat Kesehatan, Investasi Forex Ilegal (FX Family), Robot Trading Viral Blast, Robot Trading Evotrade, Auto Trade Gold, Binomo Binary Option, Robot Trading DNA Pro, dan Robot Trading Fahrenheit. Ivan juga menyebutkan bahwa per 13 Juni 2022, PPATK telah berhasil menghentikan transaksi dengan total saldo mencapai Rp745 miliar.

Tak hanya itu, Ivan menegaskan bahwa PPATK telah melakukan upaya penyelamatan aset terkait dengan kasus judi online. Berdasarkan hasil analisis terhadap rekening-rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online, PPATK menemukan bahwa perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai angka yang cukup fantastis. Pada 2021, perputaran uang tersebut mencapai Rp57 triliun dan meningkat menjadi Rp69 triliun pada tahun 2022 (Januari-Agustus 2022). Melalui langkah-langkah yang telah dilakukan, PPATK berhasil menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening terkait judi online sebesar Rp850 miliar hingga awal September 2022.

Dengan mengungkap dan menghentikan sejumlah transaksi terlarang ini, diharapkan PPATK dapat terus menjalankan tugasnya untuk meminimalisir praktik investasi ilegal dan judi online yang merugikan masyarakat serta perekonomian negara. Selain itu, perlu adanya kerjasama yang solid antara lembaga terkait guna memberantas praktik ilegal tersebut guna menciptakan iklim investasi yang sehat dan aman bagi masyarakat.

Demikian informasi seputar investasi ilegal. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Grupieluv.com.