Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang Jumat,27/4 menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Syafei Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Batam dalam kasus korupsi BAJ Batam Rp 55 Milliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor dipimpin Corpioner SH MH didampingi dua hakim anggota Guntur Kurniawan SH MH dan Suherman SH MH menyatakan Syafei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan saksi Muhammad Nasihan (sidang terpisah) melalui penyalahgunaan kewenangan dan sarana yang ada padanya, untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp55 miliar.
Perbuatan tersebut berkaitan dengan dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS termasuk honorer Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) cabang Batam senilai Rp55 miliar tahun 2013 yang lalu.
Selain vonis 7 tahun hakim juga mewajibkan Syafei untuk membayar ganti rugi kepada Negara Rp 500 juta atau subsider kurungan penjara 6 bulan. Tuntutan ini tidak ada sebelumnya dalam dakwaan JPU mengenai ganti rugi, namun hakim memutuskan untuk terdakwa membayar ganti rugi. Vonis 7 tahun lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU sebelumnya yaitu 8 tahun.
Uang Rp 500 juta itu adalah berkaitan dengan uang yang diterima oleh Syafei tentang peran dalam kasus korupsi ini.
Syafei dalam kasus korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS termasuk honorer Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) cabang Batam senilai Rp55 miliar tahun 2013 berperan sebagai jaksa pengacara negara sebagai Kasi Datun Kejari Batam, secara bersama-sama dengan M Nasihan (tersangka perkara terpisah dan belum disidang) bertindak sebagai pengacara kuasa hukum PT BAJ.
Namun dalam perjalanan, pihak BAJ tidak bisa membayar asuransi pegawai tersebut. Pemko Batam kemudian melakukan gugatan perdata terhadap Asuransi BAJ ke Pengadilan Negeri (PN) Batam melalui Jaksa Pengacara Negara Kejari Batam, Syafei.
Sambil menunggu keputusan pengadilan atas perkara aquo yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde) tanggal 16 September 2013, pihak pertama (Pemko Batam) dan pihak Kedua (PT Asuransi BAJ) dalam taraf mediasi (di luar sidang gugatan).
Dalam mediasi itu disepakati, pihak Asuransi BAJ melakukan pembayaran sebagian kewajibannya sebesar Rp55 miliar kepada Pemko Batam.
Uang Rp55 miliar tersebut ditempatkan dalam rekening bersama (esorow accoun), M Nasihan dan Syafei pada rekening PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Menteng, Jakarta Pusat dengan nomor rekening 1220056789996.
Namun secara diam-diam Nasihan telah melakukan transaksi penarikan dana sebanyak 31 kali dari rekening tabungan bersama tersebut sejak 3 Oktober 2013 hingga 13 Mei 2015. Penarikan uang itu tanpa ada perintah atau pemberitahuan dari pemberi kuasa, yakni Pemko Batam. Perbuatan inilah yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp 55 Milliar.