Gugatan China soal kebijakan Amerika Serikat membatasi ekspor chip ke Negeri Tirai Bambu ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Gugatan dari China tersebut muncul setelah WTO menerbitkan putusan terhadap Washington soal kebijakan tarif impor logam, yang juga disengketakan Negeri Tirai Bambu dan beberapa negara. Amerika Serikat, yang sering mengkritik proses arbitrase WTO, menolak putusan itu.
“China perlu mengambil tindakan hukum melalui WTO untuk mengatasi permasalahan ini dan membela kepentingan kami,” tulis pernyataan resmi dari Kementerian Perdagangan China pada Selasa, 20 Desember.
Chip atau semikonduktor adalah bahan dasar di industri elektronik modern. Alat ini digunakan pada produksi komputer, kendaraan listrik, hingga teknologi militer canggih. Namun Oktober lalu, akses China untuk mendapatkan chip diganjal AS. Ganjalan diberikan AS dengan mengesahkan kebijakan pembatasan ekspor chip yang melumpuhkan industri semikonduktor China. Kebijakan Amerika tersebutlah yang kemudian mengakibatkan Gugatan China.
Gugatan China menyebut tindakan AS itu dapat mengancam stabilitas rantai pasok industri global. WTO telah menerima aduan China tersebut. Dalam prosedur sengketa di WTO, langkah pertama jika ada perselisihan adalah konsultasi. Namun dalam proses ini, Amerika menolak penunjukan WTO sebagai wasit lantaran menganggap kebijakan pembatasan ini terkait keamanan nasional Negeri Paman Sam.
“Seperti yang telah kami komunikasikan dengan China, tindakan yang ditargetkan ini berkaitan dengan keamanan nasional, dan WTO bukanlah forum yang tepat untuk membahas masalah yang berkaitan dengan keamanan nasional,” kata juru bicara Kementerian Perdagangan AS Adam Hodge soal Gugatan China.