Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla menanggapi tentang isu TKA di Indonesia, JK menyebutkan bahwa pemerintah mengeluarkan Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga kerja Asing (TKA) sepenuhnya untuk meningkatkan investasi di Indonesia.
Memang beberapa akhir-akhir ini terjadi protes dari berbagai kalangan termasuk buruh tentang serbuan Tenaga Kerja Asing di Indonesia.
“Tujuannya sederhana, bagaimana meningkatkan investasi baik dalam dan luar negeri,” ujar JK saat memberi sambutan di acara Apel Kasatwil Polri 2018 di Auditorium PTIK.
Dikeluarkannya Perpres TKA 2018 ini merupakan kelanjutan dari Perpres yang dikeluarkan pada tahun 2014. Perpres sebelumnya dinilai malahan akan mempersulit TKA, dan jika hal ini tidak di revisi maka sektor investasi di Indonesia dari investor asing akan berdampak negatif.
“Intinya dari PP itu hanya sederhana sekali, intinya hanya mempermudah perizinan apabila TKA itu sudah masuk di Indonesia,” Ujar Jusuf Kalla.
Simple dan mudah sebenarnya Perpres 2018 tentang TKA ini. Namun banyak sudut pandang yang menganggap jika perpres ini malahan tidak berpihak kepada buruh di Indonesia.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI) Yorrys Raweyai memiliki pandangan yang sama dan setuju dengan kebijakan Perpres 2018 ini. Dalam bunyi perpres tersebut dinilai semakin akan memperketat TKA yang akan bekerja di Indonesia bukan sebaliknya.
Dalam perpres ini juga disebutkan, setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Selain itu dalam Peraturan Presiden tahuyn 2014 yang hanya membatasi TKA 5 tahun ,dalam bunyi Peraturan Presiden 2018 tentang TKA hanya memperbolehkan 2 tahun.
Sebenarnya memang Perpres 2018 TKA sudahlah baik dan benar, namun masalah pengawasn TKA illegal harus ditingkatkan lagi. Isu tentang Perpres 2018 sebenarnya bersumber pada TKA Ilegal yang dilakukan oleh beberap oknum saja bukan masalah Peraturan yang sudah dibuat dan disahkan.
Oleh karena itu pengawasan TKA Asing memang harus ditingkatkan agar dalam praktek dilapangan akan semakin memperketat dan bisa menindak para TKA illegal bukan TKA resmi yang sudah diatur dalam Perpres nomor 20 tahun 2018.