Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker: Perusahaan Harus Tepat Waktu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan jadwal pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) untuk tahun 2023. THR tahun ini akan dibayarkan pada tanggal 7 atau sebelumnya, paling lambat H-7 Lebaran. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan organisasi buruh.

Ida menegaskan bahwa pembayaran THR adalah hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. THR harus dibayarkan dalam jumlah minimal sama dengan gaji bulanan dan wajib dibayarkan untuk karyawan yang telah bekerja selama satu bulan penuh. Dalam hal ini, perusahaan diwajibkan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan pemberian THR. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Namun, beberapa tahun belakangan ini seringkali terjadi kasus-kasus di mana perusahaan enggan atau bahkan menunda-nunda pembayaran THR. Dalam hal ini, karyawan dapat mengadukan perusahaan yang tidak membayarkan THR ke Dinas Ketenagakerjaan. Pengaduan dapat dilakukan secara langsung atau melalui aplikasi “Simpel” yang disediakan oleh pemerintah.

Dalam kasus pengaduan, Dinas Ketenagakerjaan akan memanggil perusahaan untuk memberikan penjelasan. Apabila perusahaan terbukti tidak membayarkan THR, maka akan diberikan sanksi administratif dan pidana. Sanksi pidana yang dikenakan berupa pidana penjara selama 1 tahun atau denda sebesar Rp 100 juta.

Pembayaran THR diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menstimulasi konsumsi domestik dan memperbaiki pertumbuhan ekonomi yang terdampak pandemi COVID-19.

Dalam pandemi COVID-19, banyak pekerja dan pengusaha yang mengalami kesulitan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang menguntungkan semua pihak. Kebijakan pemberian THR pada karyawan yang diatur oleh pemerintah diharapkan dapat membantu mengurangi beban finansial para pekerja dan meningkatkan daya beli masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini penting mengingat pandemi COVID-19 masih berlangsung di Indonesia. Selain itu, upaya pencegahan penularan virus juga harus tetap ditingkatkan. Kira-kira berapa besaran pembayaran THR yang bakal diberikan oleh perusahaan kepada Anda tahun 2023 ini?