Dewan Komisioner OJK Bertambah 2 Orang: Kripto dan Modal Ventura Jadi Priotitas Utama

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bakal menambah anggota Dewan Komisioner sebanyak dua orang. Anggota DK baru itu akan mengurus kripto dan modal ventura. Ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Dengan penambahan ini, maka anggota DK OJK yang tadinya terdiri dari sembilan orang menjadi 11 orang. Sembilan orang merupakan anggota resmi, dua orang anggota ex-officio dari Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Dewan Komisioner beranggotakan 11 orang anggota yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden,” tulis Pasal 10 ayat 3 draf RUU PPSK versi 8 Desember 2022 yang dikutip pada Senin, 12 Desember.

Adapun dua Dewan Komisioner OJK yang ditambah bakal melakukan pengawasan kegiatan jasa keuangan di bidang berikut:

  1. Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;
  2. Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Susunan Dewan Komisioner OJK yang Baru:

  1. Ketua merangkap anggota;
  2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
  3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
  4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon merangkap anggota;
  5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota;
  6. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
  7. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota;
  8. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen merangkap anggota;
  9. Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
  10. Anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
  11. Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.