Keterbatasan Penyaluran Pembiayaan Akulaku oleh OJK: Regulasi Diperketat dan Harus Patuh!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pembatasan terhadap penyaluran pembiayaan dengan skema Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PT Akulaku Finance Indonesia. Keputusan ini, yang diresmikan melalui surat Nomor SR-1/PL.1/2023 tanggal 5 Oktober 2023, merupakan respons atas kegagalan perusahaan dalam melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.

Berdasarkan pernyataan resmi Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya, Bambang W Budiawan, Akulaku dilarang untuk melakukan kegiatan penyaluran pembiayaan dengan skema BNPL kepada debitur baru maupun eksisting. Larangan ini juga berlaku untuk pembiayaan serupa yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.

Sementara itu, Presiden Direktur Akulaku, Efrinal Sinaga memaparkan telah mengakui adanya langkah penyempurnaan yang sedang dilakukan pada produk PayLater perusahaan. Ia juga menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam menghadapi pembatasan penyaluran pembiayaan ini, Efrinal Sinaga berharap untuk segera dapat kembali beroperasi setelah proses perbaikan diselesaikan. Dalam pernyataannya, ia menggarisbawahi komitmen Akulaku untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku dan standar kepatuhan yang ditetapkan.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan langkah-langkah perbaikan yang sedang dilakukan oleh Akulaku akan membawa dampak positif bagi kinerja perusahaan dan menjamin kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK.

Demikian informasi seputar penyaluran pembiayaan. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Grupieluv.com.