Peraturan Terbaru: Siapa Saja yang Tidak Mendapatkan Gaji ke-13 PNS?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memulai proses pencairan Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun anggaran 2023. Namun, penting untuk ditekankan bahwa tidak semua pegawai abdi negara memenuhi syarat untuk mendapatkan Gaji ke-13 tersebut. Pencairan Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Di pasal 5, terdapat dua kondisi di mana PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri tidak berhak menerima Gaji ke-13.

Kondisi pertama adalah ketika seorang PNS sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara atau dengan kata lain, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan Gaji ke-13 pada tahun 2023.

Kondisi kedua adalah ketika seorang PNS sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara,” seperti yang tertulis dalam Pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023.

Lebih rinci, Pasal 3 menjelaskan bahwa yang termasuk dalam kategori Aparatur Negara yang berhak menerima Gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara (termasuk Presiden dan Wakil Presiden).

Hingga tanggal 8 Juni 2023 pukul 17.00 WIB, jumlah Aparatur Negara baik di pusat maupun daerah yang telah menerima Gaji ke-13 mencapai 2.376.282 orang dengan anggaran sebesar Rp 11,83 triliun.

Selain itu, pensiunan atau keluarga penerima pensiunan PNS juga berhak mendapatkan Gaji ke-13. Hingga hari Kamis (8/6), jumlah realisasi Gaji ke-13 yang telah diterima oleh pensiunan mencapai Rp 9,492 triliun untuk 3.401.308 pensiunan.

Sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR), komponen Gaji ke-13 terdiri dari gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50% dari tunjangan kinerja per bulan. Dengan adanya pencairan Gaji ke-13 ini, diharapkan dapat memberikan apresiasi kepada para Aparatur Negara atas pengabdian mereka dalam melayani bangsa dan negara.

Proses pencairan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan pegawai negeri sipil dan pensiunan serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat.