Ancam Block Penjualan Minyak Goreng: Aprindo Minta Pemerintah Bayar Utang Rp344 Miliar

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam akan menghentikan penjualan minyak goreng di seluruh ritel anggotanya jika pemerintah tidak segera membayar utang sebesar Rp344 miliar. Ancaman ini dilontarkan oleh Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey karena utang tersebut berasal dari selisih harga minyak goreng dalam program satu harga pada 2022 lalu yang belum dibayar hingga saat ini.

Menurut Roy, pemerintah harus membayar utang selisih harga itu 17 hari setelah program berlangsung. Namun, setahun berlalu, pembayaran tersebut belum juga dilakukan. Ia menambahkan bahwa program minyak satu harga tersebut bukan kemauan Aprindo, melainkan keharusan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 tahun 2022.

Aturan tersebut mewajibkan pengusaha menjual minyak goreng kemasan premium seharga Rp14.000 per liter. Hal tersebut karena adanya kenaikan harga minyak goreng yang liar di pasar pada awal tahun lalu. Dalam aturan tersebut, pemerintah juga diharuskan membayar selisih harga, namun, hingga saat ini utang tersebut belum juga dibayarkan.

Pada awalnya, pemerintah mengeluarkan Permendag Nomor 3 tahun 2022 yang mengatur tentang minyak goreng satu harga dan pembayaran selisih harga tersebut. Namun, aturan tersebut kemudian digantikan oleh Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang membatalkan aturan lama tentang pembayaran selisih harga tersebut. Sehingga, pengusaha ritel yang tergabung dalam Aprindo belum menerima pembayaran utang tersebut.

Roy menegaskan bahwa Aprindo bukanlah pengusaha yang bermaksud mengancam pemerintah, namun ini adalah cara mereka agar didengar oleh pemerintah. “Soal kapannya (setop jual), kami masih koordinasi dulu dengan anggota asosiasi, bila sama sekali tak ada perhatian dari pemerintah kami akan lakukan itu,” ujar Roy dalam acara Buka Puasa Bersama, Kamis, 13 April kemarin.

Ancaman Aprindo ini menjadi perhatian publik karena penjualan minyak goreng merupakan salah satu komoditas pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini juga dapat memicu kenaikan harga dan dampaknya pada daya beli masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah dapat menyelesaikan masalah ini dengan segera agar tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi.