Home ยป Perubahan Tarif Listrik Non-Subsidi Tergantung dari Kondisi Ekonomi Nasional

Perubahan Tarif Listrik Non-Subsidi Tergantung dari Kondisi Ekonomi Nasional

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memantau pergerakan nilai tukar dan harga minyak dunia sebelum menaikkan tarif listrik non-subsidi pada April mendatang. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menjelaskan bahwa PLN melayani 38 golongan pelanggan, di mana 25 di antaranya adalah pelanggan subsidi dan sisanya adalah golongan non-subsidi.

Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif hanya dimungkinkan untuk golongan non-subsidi. Rida menegaskan bahwa penyesuaian tarif listrik non-subsidi bisa atau harus dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai dengan aturan.

Namun, ada empat faktor utama yang mempengaruhi, yaitu nilai tukar mata uang, harga minyak dunia, inflasi, dan harga batu bara. Rida menyatakan bahwa dua faktor terakhir masih dapat dikontrol oleh Pemerintah Indonesia, tetapi nilai tukar dan harga minyak dunia masih menjadi kendala.

Pemerintah Indonesia Berhati-hati dalam Menaikkan Tarif Listrik Non-Subsidi

“Untuk saat ini kami akan melihat situasi di lapangan untuk menjaga daya beli pasar dan membantu pemulihan ekonomi nasional. Karena ini termasuk industri besar, menengah, termasuk mal dan hotel. Untuk kuartal pertama, kami belum akan menyesuaikan tarif,” kata Rida dalam konferensi pers di Kementerian ESDM.

“Untuk kuartal berikutnya, April nanti, kami akan melihat perkembangan nilai tukar dan harga minyak dunia dan situasi lainnya di lapangan. Saat ini, tarif harus dibicarakan bersama oleh berbagai sektor,” tambahnya.

Menurut Rida, diskusi tentang peluang kenaikan tarif listrik non-subsidi perlu melibatkan beberapa pihak di pemerintah, termasuk Kementerian ESDM dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Aturan tentang kenaikan tarif listrik tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN yang terakhir diubah oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Dalam aturan itu disebutkan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Apakah Anda setuju dengan kebijakan kenaikan tarif listrik non-subsidi?