Home » Segera Pendirian Perseroan Pertambangan: Presiden Jokowi Sudah Teken dan Setujui!

Segera Pendirian Perseroan Pertambangan: Presiden Jokowi Sudah Teken dan Setujui!

Ramai kabar mengenai Presiden Jokowi (Joko Widodo) memutuskan menyetujui penambahan modal negara atau PMN pendirian perseroan pertambangan. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseoran (Persero) di Bidang Pertambangan.

Beleid tersebut diteken Presiden Jokowi pada Kamis (08/12) lalu. “Untuk mengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien, serta melanjutkan kebijakan Pemerintah dalam holding pertambangan, perlu melakukan pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pertambangan sebagai perusahaan holding,” berikut bunyi salah satu poin dalam peraturan tersebut.

PP Nomor 47 ini juga menyebutkan bahwa negara menyuntik modal saham persero yang berasal dari pengalihan saham milik negara para PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Indonesia Asahan Aluminium, dan PT Freeport Indonesia. Adapun PMN yang diberikan ialah 15,6 miliar saham seri B untuk PT Aneka Tambang Tbk; 4,8 miliar saham seri B pada PT Timah Tbk;  7,9 miliar saham seri B pada PT Bukit Asam. Kemudian 13,08 juta saham seri B pada PT Indonesia Asahan Aluminium dan 21.300 saham seri B pada PT Freeport Indonesia.

Apa manfaat dari kebijakan pertambangan yang diteken Presiden Jokowi untuk Indonesia? Nilai PMN tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud mengakibatkan status PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Indonesia Asahan Aluminium, berubah menjadi perseoran terbatas yang tunduk sepenuhnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” ujar peraturan tersebut.

Status PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, sebagai Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium, dinyatakan tidak berlaku.  Persero menjadi pemegang saham PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Indonesia Asahan Aluminium, dan PT Freeport Indonesia. Kira-kira apa dampak besar yang bakal terjadi dengan kebijakan dari Presiden Jokowi mengenai dukungan pengelolaan pertambangan?