Keterbatasan Penyaluran Pembiayaan Akulaku oleh OJK: Regulasi Diperketat dan Harus Patuh!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pembatasan terhadap penyaluran pembiayaan dengan skema Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PT Akulaku Finance Indonesia. Keputusan ini, yang diresmikan melalui surat Nomor SR-1/PL.1/2023 tanggal 5 Oktober 2023, merupakan respons atas kegagalan perusahaan dalam melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK. Berdasarkan pernyataan resmi Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan,…