BPKN Soroti Kenaikan Harga Telur Ayam hingga Rp40.000/kg, Ada Permainan Tengkulak dan Agen?

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengawasi kenaikan harga telur ayam yang mencapai level Rp32.000 hingga Rp40.000 per kilogram (kg). M Mufti Mubarok, Wakil Ketua BPKN RI, menduga bahwa kenaikan harga tersebut bisa disebabkan oleh praktik manipulasi dari tengkulak atau agen telur saat permintaan meningkat.

Dalam sebuah pernyataan di Kantor BPKN, Jakarta Pusat, Wakil Ketua BPKN menegaskan bahwa jika kenaikan harga telur ayam masih dalam kisaran 10% hingga 20%, hal itu masih bisa diterima. Namun, jika melebihi angka tersebut, konsumen tentu akan merasa terbebani. Oleh karena itu, BPKN akan mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah penurunan harga.

Telur merupakan kebutuhan pokok yang sangat penting, oleh karena itu BPKN akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menurunkan harga telur. Mereka juga akan melakukan pemantauan langsung di lapangan untuk memastikan kenaikan harga tersebut dan mendorong pelaku usaha agar mengurangi harga telur ayam.

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, sebelumnya mengakui bahwa harga telur ayam mengalami kenaikan, tetapi hanya di beberapa daerah. Menurut pantauannya, masih ada harga telur yang berada di level Rp25.000 per kilogram (kg).

BPKN akan melakukan pemantauan di seluruh Indonesia, baik di pasar tradisional maupun modern, untuk memastikan bahwa kenaikan harga telur ini tidak terjadi hanya pada satu titik saja. Jika terdapat indikasi bahwa kenaikan harga bersifat sistematik, masif, dan terstruktur, BPKN akan mengambil tindakan yang diperlukan. Dengan pemantauan dan intervensi yang dilakukan oleh BPKN, diharapkan harga telur ayam dapat tetap terjangkau bagi konsumen di seluruh Indonesia, sehingga kebutuhan pokok ini dapat terpenuhi dengan baik.